Majene – Dalam rangka memastikan keabsahan data fisik dan yuridis atas permohonan hak atas tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Majene melaksanakan kegiatan tinjau lapang terhadap permohonan Surat Keputusan (SK) Hak melalui Panitia A.
Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses penetapan hak atas tanah, di mana Panitia A melakukan pemeriksaan langsung di lokasi bidang tanah yang dimohonkan. Tinjau lapang bertujuan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil di lapangan, meliputi batas-batas bidang tanah, status penguasaan, serta pemanfaatan tanah oleh pemohon.
Tim Panitia A yang terdiri dari unsur Kantor Pertanahan dan pihak terkait turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan validasi data. Kegiatan ini juga melibatkan pemohon serta para pihak yang berbatasan, guna memastikan tidak adanya sengketa maupun tumpang tindih kepemilikan atas bidang tanah yang dimohonkan.
Melalui pelaksanaan tinjau lapang ini, diharapkan proses penerbitan SK Hak dapat berjalan sesuai ketentuan serta menghasilkan data pertanahan yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Majene Lakukan Peninjauan Lapang Untuk Validasi Permohonan SK Hak











