MAJENE, – Penegakan supremasi hukum terus dilakukan di jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene tanpa pandang bulu. Hal itu yang sering kali disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Majene Andi Irfan, S.H., M.H saat menerima atau bertemu dengan kalangan insan pers di daerah ini.
Kali ini pihak Kejari Majene kembali menunjukkan komitmennya dengan berhasil mengeksekusi DPO kasus tindak pidana umum pemalsuan surat/keterangan palsu.

Kajari Majene, Andi Irfan menyampaikan dalam rilisnya adapun kronologis bahwa berdasarkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh di lapangan tepat pada hari ini Rabu, tanggal 10 Juni 2026 Pukul 13.15 WIB Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) / Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Majene tiba di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten dengan kegiatan eksekusi perkara tindak pidana umum.
Kajari Andi Irfan menyebutkan keberangkatan tim Jaksa Eksekutor di pimpin oleh kasi pidum Kejari Majene dimaksud bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 927 K/Pid/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara sah, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditambahkan Andi Irfan, tepat Pukul 14.00 WIB Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) / Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Majene melakukan verifikasi identitas terpidana, penandatanganan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, serta pengurusan administrasi eksekusi yang diperlukan. dengan identitas sebagai berikut:
Nama : Hj. Andi Minrana, SE Alias Ibu Andi Binti Shapuding DG Mamalang
Tempat lahir : Makassar
Umur / tanggal lahir : 55 tahun/ 15 Juli 1971
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : JL. Andi Tonro V, Kelurahan Jongaya, kecamatan Tamalate Kota Makassar
Pekerjaan : Wiraswasta
Tidak sampai disitu, Kajari Majene Andi Irfan melanjutkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 927 K/Pid/2024 Tanggal 14 Juni 2024. Hj. Andi Minrana, S.E.merupakan terpidana tindak pidana umum pemalsuan surat/keterangan palsu.
Bahwa atas perbuatan tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan.
Pengamanan ini berhasil dilakukan berkat koordinasi dan bantuan penuh dari Tim Intelijen Kejaksaan Agung, khususnya melalui pemantauan intensif oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
” Nah, kini terpidana sudah diamankan dan berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten karena tindak pidana Perlindungan Konsumen,” sebut Kajari Andi Irfan.
Dengan demikian sambungnya, kegiatan ini bertujuan menjamin tertib administrasi pelaksanaan eksekusi, menghindari hambatan yuridis maupun teknis dalam pelaksanaan putusan, serta memastikan terpenuhinya kewajiban Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kegiatan berakhir Pukul 14.45 WIB dengan aman dan Lancar.











