Berita  

Kantah Majene Serahkan Sertipikat PTSL Aset Jalan Pemda Kabupaten Majene

Majene, 11 September 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Majene menyerahkan sertipikat hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk aset jalan Pemerintah Daerah Kabupaten Majene. Penyerahan dilaksanakan di Ruang Wakil Bupati Majene dan menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum serta tertib administrasi aset milik Pemerintah Daerah.

Sertipikat diserahkan langsung oleh Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majene, Dr. Kartini T., S.ST., M.M., beserta jajaran, dan diterima langsung oleh Wakil Bupati Majene, Dr. Hj. Andi Ritamariani Basharoe, M.Pd.

Baca Juga  Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat BisaTingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Kabupaten Majene, Kabid Aset BKAD Kabupaten Majene, serta jajaran Dinas PUPR Kabupaten Majene.

Penyerahan sertipikat ini merupakan bentuk sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Majene dan Pemerintah Daerah dalam mendukung percepatan pensertipikatan aset daerah, khususnya aset berupa jalan. Dengan telah diterbitkannya sertipikat, aset pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat serta memberikan kepastian dalam aspek administrasi, pengelolaan, dan pemanfaatannya.

Baca Juga  KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MAJENE DORONG PENGUATAN EKONOMI MASYRAKAT MELALUI PENYULUHAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA DI DESA LIMBUA

Dalam kesempatan tersebut, Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majene menyampaikan bahwa kolaborasi lintas perangkat daerah menjadi kunci dalam percepatan pensertipikatan aset pemerintah. Sinergi yang terbangun diharapkan dapat terus ditingkatkan guna mendorong terwujudnya tata kelola aset daerah yang semakin tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum.

Baca Juga  Sambut HUT ke-81 RI, Kantor Pertanahan Kabupaten Majene Dukung Transformasi Layanan Peralihan Hak Maksimal 10 Hari Kerja

Kantor Pertanahan Kabupaten Majene berkomitmen untuk terus mendukung Pemerintah Kabupaten Majene dalam proses pensertipikatan aset daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib pertanahan dan tata kelola aset pemerintah yang transparan serta berkepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *