
Majene, 11 September 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Majene menggelar kegiatan Sosialisasi Transformasi Digital Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Majene tersebut dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majene, Dr. Kartini T., S.ST., M.M., serta dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majene, Drs. H. Abdul Rahim, M.M., CGCAE beserta jajaran dan Kepala KPP Pratama Majene, Dr. Evan Arief Rosyidin Anwar, S.S.T., M.Ec., C.R.M.P. beserta jajaran.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Notaris/PPAT se-Kabupaten Majene sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan layanan pertanahan, khususnya dalam proses peralihan hak. Kegiatan juga diikuti secara aktif oleh jajaran pejabat pengawas dan pejabat fungsional Kantor Pertanahan Kabupaten Majene.
Dalam sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai penerapan PERINTIS 10 Hari, sebuah transformasi layanan yang diarahkan untuk mengintegrasikan proses peralihan hak secara digital sehingga pelaksanaan layanan dapat menjadi lebih efektif dan efisien.
Kolaborasi lintas instansi menjadi salah satu bagian penting dalam implementasi PERINTIS. Sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Majene, Bapenda, KPP Pratama Majene, serta Notaris/PPAT diharapkan mampu memperkuat keterpaduan proses administrasi pertanahan dan perpajakan, sekaligus memberikan kepastian serta kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan.
Melalui sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Majene menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan inovasi pelayanan publik berbasis digital. PERINTIS 10 Hari diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan layanan peralihan hak yang lebih cepat, mudah, terintegrasi, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
