Pada hari ini, Kamis, 6 Agustus 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Majene telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dari salah seorang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Tunjangan Profesi Guru (TPG) Gaji ke-13, Tambahan Penghasilan (Tamsil) Triwulan IV Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan, serta Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik pada Rekening Bendahara Gaji Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2024–2025.
Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Penyitaan Nomor: B-33/P.6.11/Fd.2/08/2026 tertanggal 6 agustus 2026 sebagai bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Selanjutnya, uang tunai yang telah disita tersebut akan disetorkan ke Rekening Penampungan Titipan Sementara Kejaksaan Negeri Majene dengan status sebagai barang bukti, guna menjamin keamanan, keutuhan, dan kepastian hukum terhadap barang bukti selama proses penyidikan berlangsung.
Kejaksaan Negeri Majene menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh fakta hukum, peran para pihak, serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Majene juga menghimbau kepada seluruh pihak, khususnya para saksi yang telah maupun yang akan dipanggil, agar bersikap kooperatif, memberikan keterangan yang benar, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi, menghambat, atau merintangi proses penyidikan. Sikap kooperatif dari seluruh pihak sangat diperlukan demi kelancaran penanganan perkara dan terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan.
