Majene  

Aliansi Pemuda Desa Gelar Aksi, Desak Kejelasan Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Majene

Majene,– Aliansi Pemuda Desa Kabupaten Majene menggelar aksi demonstrasi menanggapi polemik perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang saat ini menuai perdebatan. Aksi tersebut merupakan respon atas pernyataan resmi DPD Apdesi Sulbar yang mendesak Bupati Majene segera melakukan pengukuhan dan pelantikan perpanjangan masa jabatan kades menjadi delapan tahun, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan batas waktu hingga pekan keempat Agustus 2025.

Apdesi Sulbar menilai, apabila pengukuhan tidak segera dilakukan, Bupati Majene dianggap berpotensi melanggar Undang-Undang Desa dan Surat Edaran Mendagri serta dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga  Bupati Majene Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Namun, di sisi lain, Aliansi Pemuda Desa menolak perpanjangan jabatan bagi kades yang dinilai bermasalah, khususnya terkait pengelolaan keuangan desa. Penolakan tersebut merujuk pada indikasi temuan Inspektorat Kabupaten Majene tahun 2023.

Sementara itu, Apdesi berpendapat bahwa temuan Inspektorat tidak bisa dijadikan alasan penundaan pelantikan karena sifatnya hanya pengawasan, bukan keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkrah).

Baca Juga  Kominfo Majene Gelar Aksi Jum’at Bersih di Taman Kota, Dukung Gerakan Majene Mappaccing

Menanggapi polemik ini, Bupati Majene, DR. H. A. Achmad Syukri, M.M., memerintahkan Inspektorat untuk membentuk tim investigasi. “Kades yang diperpanjang masa jabatannya harus dipastikan bebas dari temuan,” tegasnya.

Wakil Bupati Majene, DR, Hj. Andi Rita, M.Pd yang turut mendampingi bupati saat menerima peserta aksi, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak Surat Edaran Mendagri. Namun ia memberi catatan penting bahwa kades yang akan diperpanjang harus benar-benar bebas dari temuan administrasi maupun keuangan.

Baca Juga  Pemkab Majene Gelar Rakorbangda 2027, Satukan Visi Pembangunan Daerah

“Meskipun masa jabatan sudah diperpanjang, apabila di kemudian hari terbukti melakukan pelanggaran yang sudah berkekuatan hukum tetap, kepala desa tetap dapat dicopot dari jabatannya,” tegas Andi Rita.

Aksi ini mencerminkan tarik ulur kepentingan antara kewajiban melaksanakan aturan pusat dan tuntutan agar tata kelola pemerintahan desa di Majene tetap bersih, transparan, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *