
Majene, Dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik dan mutu pelayanan kepada masyarakat, UPTD Puskesmas Sendana I secara resmi mempublikasikan penyesuaian dan ketentuan tarif layanan kesehatan yang berlaku, Senin, 2 November 2026.
Pihak manajemen UPTD Puskesmas Sendana I menegaskan bahwa informasi tarif dan biaya ini hanya ditujukan bagi pasien yang masuk dalam kategori Pasien Umum, dan bukan untuk pasien BPJS aktif. Adapun kategori pasien yang dikenakan tarif umum ini meliputi:
1. Peserta BPJS Aktif yang Mengalami Kendala Administrasi: Termasuk peserta dengan status kartu non-aktif.
2. Layanan Non-Cakupan: Layanan kesehatan yang memang tidak masuk dalam daftar klaim BPJS.
3. Penjamin Lain: Layanan yang diklaim oleh asuransi penjamin lain (seperti Jasa Raharja untuk kasus kecelakaan lalu lintas).
Kepala UPTD Puskesmas Sendana I menyampaikan bahwa publikasi ini merupakan komitmen nyata untuk memberikan pelayanan kesehatan yang mudah, terjangkau, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Sendana.
Masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai rincian jenis layanan beserta tarif lengkapnya dapat langsung datang ke papan informasi UPTD Puskesmas Sendana I atau mengakses saluran informasi resmi puskesmas. (HGDP)
