MAJENE – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Majene telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan dilakukan Selasa, 30 Juni 2026
Menurut Kajari Majene Andi Irfan, SH.,MH menyampaikan dalam rilisnya bahwa dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan dua orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum, masing-masing berinisial AA dan H. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana Perumda Aneka Usaha Majene dengan cara menyajikan laporan pertanggungjawaban yang bersifat fiktif, menggunakan anggaran perusahaan tanpa disertai pertanggungjawaban yang sah, serta menyajikan pertanggungjawaban yang tidak didukung oleh dokumen yang sah.
Akibat perbuatan tersebut, pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha Majene tidak berjalan sebagaimana mestinya dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah Kabupaten Majene berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp1.837.052.200,60 (satu miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta lima puluh dua ribu dua ratus rupiah enam puluh sen).
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuktian di persidangan.
Terhadap para tersangka disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Negeri Majene berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga tata kelola Badan Usaha Milik Daerah yang bersih, transparan, dan berintegritas, melindungi keuangan negara dan keuangan daerah, serta memastikan bahwa setiap pengelolaan keuangan dan aset daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
