Berita  

Bupati dan Wakil Bupati Majene Lakukan Sidak SPBU, Pastikan Pelayanan BBM Bersubsidi Sesuai Ketentuan

Majene, 15 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Majene melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Kabupaten Majene, Selasa (15/9/2026).

Sidak tersebut dilakukan oleh rombongan Pemerintah Kabupaten Majene yang terdiri dari pihak Bupati dan Wakil Bupati Majene, sebagai bentuk pengawasan terhadap pelayanan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat.

Baca Juga  Kantah Majene Seleksi Calon Tenaga Pendukung Field Staff Fase 2 Untuk Dukung KinerjaLayanan & Pelayanan Pertanahan

Dalam kegiatan tersebut, rombongan melakukan pemantauan langsung di beberapa SPBU, yakni SPBU Lembang, SPBU Rangas, SPBU Tammero’do, dan SPBU Malunda.

Wakil Bupati Majene dalam penyampaiannya menegaskan pentingnya pelayanan BBM yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM yang dapat merugikan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Majene juga memastikan bahwa masyarakat yang berhak mendapatkan BBM melalui surat rekomendasi tetap mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, seluruh SPBU yang dikunjungi telah melayani penggunaan surat rekomendasi, termasuk bagi nelayan dan petani.

Baca Juga  Hadapi Puncak Kemarau, BPBD Majene Gelar Rakor Penanganan Kebakaran Bersama Camat

Pelayanan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap masyarakat yang membutuhkan BBM untuk menunjang aktivitas usaha dan mata pencaharian, khususnya sektor pertanian dan perikanan.

Melalui kegiatan sidak ini, Pemerintah Kabupaten Majene berharap pelayanan di SPBU dapat terus berjalan dengan baik serta memastikan BBM tersalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Baca Juga  Kemarau Berkepanjangan, Pemerintah Kecamatan Tubo Sendana Gelar Shalat Istisqa

Pemerintah Kabupaten Majene juga mengajak seluruh pengelola SPBU untuk terus meningkatkan pelayanan dan bersama-sama mencegah adanya penyelewengan, penimbunan, maupun praktik lain yang dapat menghambat masyarakat dalam memperoleh BBM sesuai haknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *