Berita  

KANTAH MAJENE LAKSANAKAN SIDANG PANITIA AJUDIKASI PTSL ASET PEMDA MAJENE

Kantor Pertanahan Kabupaten Majene melaksanakan sidang kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam rangka percepatan sertipikasi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Majene, Jumat (21/8/2026), bertempat di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Majene.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Majene, para kepala desa/lurah terkait, serta perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majene.

Baca Juga  Wartawan Dilarang Meliput Aksi Demo Di BB1 PT. Vale, LBH Suara Panrita Keadilan Mengecam Tindakan Intimidasi

Dari Kantor Pertanahan Kabupaten Majene, sidang diikuti oleh Kepala Panitia Ajudikasi PTSL, Herman Putra Dinata, S.Tr., Wakil Ketua Bidang Yuridis, Sri Handayani, S.Tr., beserta tim teknis PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Majene.

Sidang ini menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan dan penelitian data fisik maupun data yuridis atas bidang-bidang tanah yang merupakan aset Pemerintah Daerah. Melalui proses tersebut, kelengkapan dokumen dan status penguasaan serta kepemilikan tanah dapat diteliti secara cermat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  KANTAH MAJENE TERIMA KUNJUNGAN MUHAMMADIYAH MAJENE DALAM RANGKA AUDIENSI, BAHAS PERCEPATAN SERTIPIKASI ASET AUM PENDIDIKAN

Keterlibatan berbagai perangkat daerah dan pemerintah desa/kelurahan dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi serta mempercepat pemenuhan data dan dokumen yang diperlukan dalam proses sertipikasi aset. Sinergi lintas sektor juga menjadi langkah strategis untuk memastikan aset pemerintah memiliki kepastian hukum dan administrasi pertanahan yang jelas.

Baca Juga  Kasus Penyaluran kredit Bank BuMN Kejaksaan Negeri Majene Buka Penyidikan

Kantor Pertanahan Kabupaten Majene terus mendorong percepatan sertipikasi aset Pemerintah Daerah melalui kolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Majene dan seluruh pihak terkait. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *