Berita  

55 Hari Jadi 10 Hari, ATR/BPN Bali Siap? Ada Sanksi Jika Melanggar

Lambe Turah Bali- Ada satu angka yang selama ini jarang dipertanyakan orang Bali yang mengurus tanah: 55 hari. Itulah rata-rata waktu yang dibutuhkan sejak akta jual beli ditandatangani sampai sertifikat baru benar-benar terbit di tangan pemiliknya.
Pemerintah pusat kini memasang target baru: 10 hari. Bukan penyesuaian kecil, tapi pemangkasan lebih dari 80 persen dari durasi yang selama ini dianggap wajar.
Pertanyaannya bukan lagi soal niat, melainkan soal mekanisme. Bagaimana sebuah proses yang melibatkan PPAT, pemerintah daerah, dan BPN bisa bergerak dalam kecepatan yang sama sekali baru?
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo, mencoba menjawabnya dalam wawancara eksklusif bersama Lambe Turah Bali.
Yang jarang dipahami publik soal target 10 hari ini: BPN sebenarnya hanya bertanggung jawab atas sebagian dari keseluruhan rantai proses.
Skema barunya membagi waktu ke tiga segmen berurutan. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diberi jendela dua hari untuk menuntaskan akta. Proses validasi pajak, yang melibatkan pemerintah daerah dan otoritas perpajakan, mendapat alokasi tiga hari. Barulah BPN sendiri bekerja di lima hari terakhir untuk menyelesaikan pendaftaran dan penerbitan sertifikat.
“Dalam waktu dua hari, PPAT harus selesai membuat akta. Dalam waktu tiga hari terkait validasi perpajakan itu harus jadi. Di BPN lima hari, pas 10 hari,” kata Eko.
Di atas kertas, aritmatikanya sederhana: 2+3+5=10. Tapi logika birokrasi jarang sesederhana logika matematika. Setiap segmen dikelola oleh pihak yang berbeda, dengan struktur kerja yang berbeda pula, dan keterlambatan di satu titik berpotensi merambat ke titik berikutnya.
Eko sendiri mengakui keterbatasan ini secara langsung. “Kita tidak bisa berdiri sendiri,” ujarnya, mengacu pada perlunya koordinasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Dalam Negeri yang menaungi pemerintah daerah selaku pengelola validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebuah surat edaran bersama antara kedua kementerian sudah diterbitkan sebagai landasan formal kebijakan ini.
Salah satu elemen yang membedakan kebijakan ini dari sekadar janji layanan adalah adanya konsekuensi tertulis bagi pelanggarnya.
Untuk internal ATR/BPN, mekanismenya berjenjang: Surat Peringatan pertama, kedua, hingga ketiga, dengan ancaman akhir berupa penurunan pangkat atau pemindahan dari posisi pelayanan publik. PPAT, yang berada di bawah pembinaan ATR/BPN, juga tunduk pada mekanisme pengawasan serupa.
Namun, ada satu pertanyaan yang belum terjawab dalam skema ini: bagaimana konsekuensi diterapkan jika keterlambatan terjadi pada tahapan yang berada di luar kewenangan langsung ATR/BPN, seperti proses validasi perpajakan di pemerintah daerah?
Eko menempatkan urgensi kebijakan ini dalam konteks yang lebih luas: sekitar 75 hingga 80 persen fungsi Kementerian ATR/BPN, menurutnya, berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Ini bukan sekadar detail administratif. Ini pernyataan soal legitimasi institusi. Ketika sebagian besar mandat sebuah kementerian diukur lewat kecepatan dan kepastian layanan kepada warga, kegagalan memenuhi target semacam ini punya bobot politis yang jauh lebih besar dibanding sekadar keterlambatan birokrasi biasa.
Bali sebagai Laboratorium Pertama
Kebijakan ini tidak langsung diberlakukan nasional. Sebanyak 17 kantor pertanahan di seluruh Indonesia dipilih sebagai proyek percontohan tahap pertama, dan Bali mendapat dua di antaranya: Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng, dijadwalkan mulai beroperasi dengan sistem baru pada 17 Agustus 2026.
Keduanya dipilih karena memiliki volume pelayanan yang tinggi di Bali. Kalau sistem ini bisa bertahan di bawah beban layanan setinggi itu, kemungkinan besar ia bisa direplikasi di tempat lain. Kalau gagal, kegagalannya pun akan terlihat lebih cepat dan lebih jelas.
Tahap berikutnya menyusul pada 24 September 2026, mencakup Tabanan dan Denpasar, dengan target seluruh kantor pertanahan nasional sudah menerapkan sistem ini pada akhir Desember 2026.
Dari Kebijakan di Atas Kertas Menuju Uji Nyata di Lapangan
Bagi warga Bali yang selama ini terbiasa menunggu hampir dua bulan demi selembar sertifikat, angka 10 hari terdengar seperti janji yang terlalu bagus untuk dipercaya begitu saja.
Tapi berbeda dari janji-janji layanan publik pada umumnya, kebijakan ini disertai arsitektur yang cukup rinci: pembagian waktu yang jelas, payung hukum lintas kementerian, dan mekanisme sanksi bagi petugas ATR/BPN dan PPAT yang melanggar.
Mulai 17 Agustus, klaim itu tidak lagi sekadar wacana kebijakan. Ia akan diuji di lapangan, di dua kabupaten dengan volume pelayanan tertinggi di Bali, di hadapan warga yang sudah lama terbiasa menunggu, dan yang kini punya alasan konkret untuk mulai menghitung hari.

Baca Juga  Bupati Majene Terima Kunjungan LPP RRI Mamuju, Perkuat Sinergi Penyebaran Informasi Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *